Keduanya merupakan terpidana dalam kasus ini, yang telah divonis 3 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan direksi PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Keduanya ialah Budi Suharto dan Lily Sundarsih. Mereka merupakan terpidana dalam kasus ini, yang telah divonis 3 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminta Prasetyo)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Senin (14/10).
Leonardo merupakan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga kuat telah menyuap Rizal Djalil selaku anggota BPK RI guna mendapat salah satu proyek di Kememterian PUPR.
Uang yang diberikan Leonardo kepada Rizal yakni sebesar 100.000 dolar Singapura. Uang tersebut merupakan commitment fee untuk Rizal dalam membantu PT MD mendapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu sebesar Rp79,27 miliar.