Pemeriksaan2 saksi sebagai lanjutan KPK dalam menelusuri kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Subandi dan kakak ipar tersangka Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethady terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus Dana Pendidikan (DAK) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan kepada Cecep Subandy dan Tubagus Cepy Sethady untuk tersangka Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (2/1).
Pemeriksaan kepada kedua saksi tersebut, kata Febri, sebagai lanjutan KPK dalam menelusuri peran Irvan Rivano Muchtar terait kasus suap DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, KPK kali pertama menetapkan tersangka pada 13 Desember 2018. Saat itu, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan meringkus 4 orang sekaligus. Mereka terdiri atas Irvan Rivano Mochtar, Cecep Subandi, Tubagus Cepy Sethady, dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin.
Dalam kasus tersebut, Bupati Irvan diduga secara bersama-sama tersangka lainnya telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar 14,5% dari total anggaran Rp46,8 miliar.