Ketiga orang yang diperiksa hari ini untuk tersangka Dudy Jocom.
Sebanyak tiga orang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa pada Kemendagri untuk tahun anggaran 2011.
Ketiga orang yang diperiksa itu antara lain dua pegawai PT Waskita Karya yakni Christian Orlando dan Osman Panahatan. Kemudian seorang lainnya merupakan pegawai negeri sipil bernama Rusel Simarangkir.
Mereka akan diperiksa untuk tersangka Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.
“Penyidik hari ini memeriksa tiga saksi untuk tersangka DJ terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa pada Kemendagri TA 2011," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/2).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka pembangunan dua gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara pada 10 Oktober 2018. Mereka yaitu Dudy Jocom, Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri dan Adi Wibawo, Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kemudian Dono Purwoko (DP) Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.