Keempatnya diperiksa sebagai saksi atas kasus suap pengadaan pesawat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat mantan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di Garuda Indonesia.
Keempat mantan direksi Garuda Indonesia itu yakni mantan Direktur Komersial Agus Priyanto, mantan Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko Achirina, mantan Direktur Operasi Ari Sapari, serta mantan Direktur Keuangan Handrito Harjono.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (10/12).
Selain empat mantan direksi Garuda Indonesia, penyidik juga memeriksa dua pegawai maskapai penerbangan pelat merah itu yakni, Commercial Experts Garuda Ardy Protoni Doda dan Coorporate Planning Garuda Albert Burhan. Selain itu, KPK juga memanggil tiga mantan pegawai Garuda Indonesia, yakni Arya Respati Suryono, Agus Wahjudo, dan Ester Siahaan.
Kelimanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hadinoto Soedigno, yang merupakan bekas Direktur Teknik Pengelolaan Armada Garuda.