Keempatnya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Lissa Rukmi Utari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa mantan Deputi IGD Badan Informasi Geospasial (BIG) 2014-2019, Dody Sukmayadi. Dia akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) BIG bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) 2015.
Pada kasus tersebut, KPK turut memanggil Sekretaris Utama (Sestama) BIG 2014-2019, Titiek Suparwati; eks pejabat pembuat komitmen atau PPK BIG 2015, Fajar Triady M; dan KPA BIG, Nurwadjedi.
"Keempatnya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka LRS (Lissa Rukmi Utari)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (19/4).
Lissa merupakan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP). Dia ditetapkan jadi tersangka bersama Kepala BIG 2014-2016, Priyadi Kardono, dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan 2013-2015, Muchamad Muchlis.
Perkara ini bermula saat BIG bekerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT pada 2015 dengan anggaran Rp187 miliar. Sebelum proyek dimulai, Lissa diundang Priyadi dan Muchlis untuk membahas proyek itu.