KPK kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/9).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/9).
Lima saksi dipanggil untuk tersangka Tamin Sukardi (TS), di antaranya pengusaha Tandeanus, pengacara Fachrudin Rifai, pengusaha Tadjudin, Kepala Pengadilan Medan Marsudin Nainggolan dan pengacara Law Firm Astralindo Suhardi.
“Yang bersangkutan akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka TS (Tamin Sukardi),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (14/9).
Rencananya, semua saksi akan dimintai keterangannya terkait pertemuan dan hubungannya dengan Tamin Sukardi. Selain itu, KPK juga berusaha menelusuri pembahasan apa saja yang pernah dibicarakan oleh Tamin Sukardi dengan para saksi.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus PN Medan ini. Yakni, Panitera Pengganti PN Medan Helpandi, Hakim Adhoc PN Medan Merry Purba, Pengusaha Tamin Sukardi dan pegawai TS Hadi Setiawan. Merry diduga kuat menerima hadiah 280.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp2,9 miliar (kurs Rp10.725) dari Tamin Sukardi. Dalam hal ini, Helpandi berperan menjadi kurir uang hadiah itu. Maksud pemberian uang tersebut adalah agar Merry mau membuat pengaruh putusan atau dissenting opinion Majelis Hakim pada perkara Tamin Sukardi.