Delapan Kepsek yang dipanggil akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil delapan Kepala Sekolah di Kabupaten Cianjur, untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (21/1). Mereka akan diperiksa terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Mereka adalah Kepala Sekolah SMPN 3 cipanas Adang Kartaman, Kepala Sekolah SMPN 9 Cibinong Yani Yaniwati, Kepala Sekolah SMPN 1 Naringgul Supriatna, dan Kepala Sekolah SMP islamic Center Muhammadiyah Cianjur Sholichin.
Turut dipanggil adalah Kepala Sekolah SMPN 1 Cilaku Hendar, Kepala Sekolah SMP IT Al Hanif Cibeber Fitri Nur, Kepala Sekolah SMPN 5 Sindangbarang Cecep Hidayat, dan Kepala Sekolah SMP PGRI 1 Cikadu Asep Sukria.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM (tersangka Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar/IRM)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (16/1).
Sebelum ini, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah lain. Pada 16 Januari 2019, KPK memeriksa empat kepala sekolah, yaitu Kepala Sekolah SMP PGRI 1 Campaka Sunarya, Kepala Sekolah SMP Terpadu Azzahra Sobariah, Kepala Sekolah SMP PGRI Kadupandak Sudira, dan Kepala Sekolah SMP IT Darul Karomah Hasan.