Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Yani, Bupati Muara Enim nonaktif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim.
Sembilan anggota legislator itu ialah Indra Gani, Hendly Hadi, Faizal Anwar, Muhardi, Faizal Anwar, Muhardi, Ahmad Fauzi, Verra Erika, Agus Firmansyah, Subahan, dan Piardi.
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (3/12).
Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bidang Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta Robi Okta Fahlefi. KPK menduga, Ahmad Yani meminta fee terkait proyek yang ada pada Dinas PUPR Muara Enim. Selain itu, Yani juga diduga telah menginstruksikan proses pengadaan tender proyek tersebut melalui Elfin.
Yani diduga telah menerima uang sebesar US$35.000 atau setara Rp500 juta dari Robi. Uang tersebut merupakan commitment fee dengan nilai 10% atas 16 paket proyek pekerjaan dengan total anggaran sebesar Rp130 miliar.