Andi Narogong akan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada terpidana kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sedianya, dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka bos dari PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya di Jakarta pada Selasa, (3/9).
Dalam merampungkan berkas penyidikan Paulus Tannos, tim penyidik juga pernah memanggil istri dari Andi Narogong yakni Inayah pada Selasa (27/8). Teranyar, politikus Partai Hanura Miryam S Haryani yang telah dimintai keterangan pada Senin (2/9).
Belum diketahui, infromasi yang akan digali dari tim penyidik kepada Andi Narogong. Namun diketahui, Paulus Tannos pernah melangsungkan pertemuan dengan Andi Narogong, Isnu Edhi Wijaya, serta Johannes Marliem untuk membahas pemenang konsorsium PNRI.
Dari sejumlah pertemuan itu, disepakati adanya fee sebesar 5% sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.