Dalam mengusut perkara korupsi KTP-el, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai kalangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau KTP-el. Kali ini, penyidik KPK memeriksa terpidana Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PST (Paulus Tannos)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (11/12).
Dalam mengusut perkara korupsi KTP-el, Febri menjelaskan, penyidik telah memanggil sejumlah saksi, baik bekas anggota Komisi II DPR RI, petinggi partai politik, hingga pejabat Kemendagri. Teranyar, KPK memeriksa bekas Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, Isnu Edhi Wijaya, pada Kamis (19/9).
Menurut Febri, Paulus Tannos diduga kuat telah merencanakan pemufakatan jahat bersama Andi Narogong, Johannes Marliem, dan Isnu Edhi Wijaya guna membahas pemenangan konsorsium PNRI. Dalam mengupayakan hal tersebut, Paulus Tannos diduga telah melangsungkan pertemuan dengan mereka selama 10 bulan.
Pada beberapa pertemuan tersebut, keempatnya menyepakati fee sebesar 5%. Tak hanya itu, mereka juga diduga telah mengatur skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.