Pemeriksaan dijadwalkan soal pendalaman kasus pencucian uang.
Mantan Manager Administrasi and Finance Connaught International Pte. Ltd., Sallyawati Rahardja, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dalam dua perkara terkait kasus korupsi di Garuda Indonesia.
Sedianya, Sally akan dimintai keterangan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar. Juga, kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) yang menyeret Hadinoto Soedigno.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar) dan HDS (Hadinoto Soedigno),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Kamis (22/8).
Sally merupakan mantan anak buah dari tersangka Soetikno Soedardjo. Tercatat, panggilan itu bukan kali pertama bagi Sally untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Dalam mengusut perkara ini, KPK juga sudah mencekal Sally untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar, Bos PT MRA Soetikno Soedarjo, serta Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Hadinoto Soedigno.