Penyidik perlu melakukan pendalaman keterangan dari tersangka JEA (Johnny E. Awuy).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Bendahara Umum (Bendum) Johnny E. Awuy. Johnny diperiksa terkait kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olaharaga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Penyidik perlu melakukan pendalaman keterangan dari tersangka JEA (Johnny E. Awuy),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Selasa, (15/1).
Selain memeriksa seorang tersangka, penyidik KPK juga telah memanggil seorang saksi yaitu Plt. Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi, Arsani.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH selaku Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy," ujarnya.
Sejak 19 Desember 2018, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus suap dana hibah Kemenpora. Tiga di antaranya merupakan dari Kemenpora yakni Deputi IV Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Adhi Purnomo, dan seorang staf bernama Eko Triyanto. Mereka diduga berperan sebagai penerima suap.