Kapasitasnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi yang ditangani PN Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Jepara periode 2017-2022 Ahmad Marzuqi hari ini. Ia diperiksa dalam kasus suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Semarang.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa AM dalam kapasitasnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Semarang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/5).
Selain Ahmad Marzuqi, KPK juga telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS) sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut. Untuk tersangka Lasito, KPK telah menahan yang bersangkutan sejak 26 Maret 2019. Sedangkan untuk tersangka Ahmad Marzuqi belum dilakukan penahanan.
Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi. Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.
Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.