Selain Muzni, KPK juga akan memeriksa Direktur PT Dempo Damko Indonesia (DDI) Suhanddana Peribadi alias Wanda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
Dari pantauan Alinea.id, Muzni tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 7 Mei 2019, sampai saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Muzni.
Selain Muzni, KPK juga akan memeriksa Direktur PT Dempo Damko Indonesia (DDI) Suhanddana Peribadi alias Wanda, serta eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pembangunan Umum Kabupaten Solok Selatan, Hanif Rasimon. Keduanya akan bersaksi untuk tersangka Muzni.
Seperti diketahui, Muzni telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan bersama bos PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar.