Belum diketahui fokus pemeriksaan dan tindak lanjut yang akan dilakukan peyidik terhadap Taufik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono terkait kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan transportasi di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Persero) atau PT Pilog dengan PT HTK.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (16/12).
Penyidik belum melakukan penahanan terhadap Taufik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/10). Belum diketahui fokus pemeriksaan dan tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik terhadap Taufik.
Selain memanggil Taufik, penyidik juga akan memanggil Manajer Pemasaran PT Pupuk Indonesia Logistik Agung Iman Santoso. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Taufik.
Taufik terjerat dalam pusaran kasus itu setelah KPK mengembangkan perkara dugaan suap yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, Indung serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.