Direktur Operasional PT Pilog Budiarto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik Agustono.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik (Persero) alias Pilog, Budiarto. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap kerjasama transportasi di bidang pelayaran antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia atau HTK.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/1).
Taufik merupakan Direktur PT HTK. Dia terjerat dalam pusaran kasus itu setelah KPK mengembangkan perkara yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya Indung, serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Taufik diduga kuat mengetahui dan menyetujui uang suap kepada Bowo agar PT HTK dapat menjalin kerjasama transportasi bidang pelayaran dengan PT Pilog. Padahal, kontrak kerja sama kedua perusahaan itu telah diputus.
Dalam upaya merealisasikan kerjasama itu, Bowo meminta commitment fee kepada Asty. Atas permintaan itu, Asty melaporkan kepada Taufik dan menyanggupi permintaan Bowo. Kemudian, PT Pilog dan PT HTK menyepakati MoU yang salah satu hasilnya berupa kerjasama pengangkutan yang dikerjakan oleh PT HTK pada 26 Februari 2019.