Suap alih dungsi lahan oleh PT Palma Satu bermula dari OTT bekas Gubernur Riau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Palma Satu, Fadlan Arisandy, untuk menjalani pemeriksaan dugaan kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/1).
Selain Fadlan, penyidik juga memanggil Komisaris PT Palma Satu Rudi Candra. Dia juga akan dimintai keterangan untuk korporasi PT Palma Satu.
Dalam mengusut perkara itu, KPK sebelumnya telah berupaya memanggil sejumlah mantan pejabat di kementerian. Teranyar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2009-2014, Zulkifli Hasan, yang dipanggil pada Kamis (16/1). Namun, Wakil Ketua MPR RI itu mangkir.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya ialah pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, Suheri Terta. Selain dua orang itu, lembaga antikorupsi juga menetapkan satu korporasi sebagai tersangka yakni PT Palma Satu pada 29 April 2019.