Isnu Edhi Wijaya dicekal bepergian ke luar negeri sejak 7 Agustus 2019 sampai enam bulan ke depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau (KTP-el), Isnu Edhi Wijaya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos),” kata Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Kamis (19/9).
Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu juga membuat Isnu Edhi Wijaya dicekal bepergian ke luar negeri sejak 7 Agustus 2019 sampai enam bulan ke depan. Pencekalan dilakukan KPK agar pemeriksaan terkait kasus tersebut bisa terus berjalan.
Dalam mengusut kasus KTP-el, KPK sudah mengupayakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Stacopa Raya Hadi Suprapto Kakalim, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri Suciati, serta seorang staf money changer PT Berkat Omega Sukses Yu Bang Tjhiu.