Merupakan kali kedua Dindin dimintai keterangan untuk melengkapi berkas pemyidikan M Nasir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton (Persero) Dindin Solakhuddin, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyear) di Kabupaten Bengkali Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 hingga 2015.
"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNS (M Nasir)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (2/7).
Itu merupakan kali kedua Dindin dimintai keterangan untuk melengkapi berkas pemyidikan M Nasir, setelah sebelumnya juga pernah dipanggil pada Kamis, (20/2).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka pada Jumat (17/1). Sepuluh tersangka itu ialah M Nasir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Tirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta delapan kontraktor yakni Handoko, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.
Disinyalir, terdapat empat proyek yang dididuga menjadi objek praktik rasuah para tersangka itu. Keempatnya ialah, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil dengan nilai kerugian mencapai Rp156 miliar.