Pemeriksaan Dirut Telkomsel dalam kapasitas sebagai saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Telkomsel, Hendri Mulya Syam. Pemeriksaannya berkaitan kasus suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Hendri dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Iya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AGM, dkk,” kata Ali kepada Alinea.id, Selasa (12/4).
KPK juga memanggil pihak lainnya dan akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka adalah ASN, Durajat; PNS, Herry Nurdiansyah; Dirut PT Protelindo, Ferdinandus Aming Santoso; Direktur Kaltim Naga 99, Setho Bimadji dan karyawan PT Prima Surya Silica, A Yora.
Abdul Gafur Mas'ud sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan jalan bersama dengan Bendum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. KPK pun akan menyusuri ada tidaknya aliran dana suap ke partai.