Mantan Menko Ekuin akan dimintai keterangan soal surat keterangan lunas (SKL) Bank Dagang Negara Indonesia atau BDNI tahun 2004.
Mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro Djakti dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Guru Besar Emiritus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Selasa (2/7).
Dorodjatun adalah eks Ketua KKSK yang mengeluarkan keputusan KKSK pada 13 Februari 2004 dengan menetapkan utang petambak setinggi-tingginya Rp100 juta, dan porsi unstainable debt PT Dipasena Citra Darmadja (DCD), dan PT Wachyuni Mandira (WM) yang ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim tidak perlu dibayarkan
Selain Dorodjatun, komisi antirasuah juga akan memanggil tiga saksi lainnya yakni Senior Advisor Nura Kapital Mohammad Syahrial, advokat pada AZP Legal Consultants Ary Zulfikar, dan Direktur Utama PT Berau Coal Tbk Raden C. Eko Santoso Budianto. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Sjamsul.