KPK juga memanggil dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bidang SD dan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat fraksi Partai Golkar, Abdul Rozak Muslim, terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Indramayu, SP (Supendi),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/11).
Selain Rozak, penyidik juga memanggil dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bidang SD dan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Malik Ibrahim dan Supardo. Keduanya juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Supendi.
Supendi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (15/10). Dia diduga kuat telah menyelewengkan jabatannya sebagai Bupati Indramayu. Dia meminta uang sebesar Rp100 juta kepada Carsa AS, selaku kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu sejak Mei 2019.
Tak hanya Supendi, ketiga anak buahnya yakni Omarsyah, Wempy Triyono, dan Ferry Mulyono diduga turut menerima sejumlah uang dari Carsa AS. Sejumlah pemberian itu diduga terkait dengan pemberian proyek Dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada perusahaan Carsa.