KPK juga memanggil Bussines Development Jakarta Branch Office Hyundai Enginering Construction, Agustinus, untuk diperiksa sebagai saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan General Manager PT Hyundai Engineering Construction Herry Jung, dan Direktur PT King Properti Sutikno untuk diperiksa hari ini. Pemeriksaan akan dilakukan terkait kasus dugaan suap perizinan properti di Kabupaten Cirebon.
"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasanya sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (5/12).
Selain dua tersangka, penyidik juga memanggil Bussines Development Jakarta Branch Office Hyundai Enginering Construction, Agustinus, untuk diperiksa sebagai saksi. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Herry Jung.
Sebelum memeriksa tiga orang ini, penyidik KPK telah meemeriksa 32 saksi dari berbagai unsur, mulai dari Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Cirebon, serta dari unsur swasta.
Dalam perkara ini, Herry diduga kuat telah memberikan uang senilai Rp6,04 miliar kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya. Uang tersebut diperuntukan guna memuluskan proses izin perusahaan PLTU 2 Cirebon.