Masih ada dua saksi yang belum bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus BLBI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap dua orang, yakni pengacara pada AZP Legal Consultants, Ary Zulfikar dan Direktur Berau Coal Tbk, Raden C Eko Santoso Budianto. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik KPK mendalami keterangan kedua saksi terkait mekanisme penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan mekanisme pengembalian aset dalam penyidikan kasus korupsi BLBI.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait mekanisme penyaluran BLBI dan mekanisme pengembalian aset serta hal-hal lain yang terkait proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Indonesia (BDNI) selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," kata Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (2/7).
Febri mengungkapkan hanya dua saksi yang memenuhi panggilan KPK. Sementara senior Advisor Nura Kapital Mohammad Syahrial berdalih sedang berada di luar negeri. Kemudian bekas Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Dorodjatun Kuntjoro-Djakti beralasan sedang agenda yang tidak bisa ditinggalkan.
“Kedua saksi yang tidak hadir akan dijadwalkan pemeriksaan ulang. Saksi Syahrial dilakukan penjadwalan ulang minggu depan. Sementara, Prof Dorojatun Kuntjoro Jakti akan dijadwalkan pemeriksaan ulang Kamis minggu ini," ucap Febri.