Nasional

KPK periksa dua saksi untuk kasus PLTU Riau-1

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka berbeda.

Rabu, 12 September 2018 16:20

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Mereka adalah Direktur Bisnis PT PLN Regional Maluku dan Papua, Ahmad Rofiq dan Dirut PT Smelting Indonesia Prihadi Santoso. 

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka berbeda. Ahmad Rofiq untuk tersangka Eni Maulani Saragih, sedangkan Prihadi Santoso untuk tersangka Idrus Marham. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk saksi Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Rabu (12/9). 

KPK masih terus mendalami keterkaitan sejumlah pihak ketiga dalam konsorsium kerjasama proyek PLTU Riau-1. Nantinya, kesaksian ini akan dijadikan dokumen pelengkap untuk menguatkan bukti yang sudah ada. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Pemilik PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo. Ketiganya juga sudah resmi ditahan di rutan K-4 KPK.

Rakhmad Hidayatulloh Permana Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait