Tersangka yang diperiksa adalah mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2009-2014 Dermawan Sembiring dan Abu Bokar Tombak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus suap dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho, kepada 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut.
Jumat (11/1) hari ini, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dan dua saksi sekaligus. Di antaranya yaitu mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2009-2014 Dermawan Sembiring (DS), dan Abu Bokar Tombak (ABT)
"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (11/1).
Sedangkan untuk dua saksi yang diperiksa, berasal dari pihak swasta, yaitu Jalaludin Lase untuk tersangka Abu Bokar Tombak dan Ali Osman Siregar untuk tersangka Mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2009 - 2014 M. Yusuf Siregar (MYS).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ABT dan MYS," imbuhnya.