Rita akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Khairudin.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah memanggil eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Khairudin.
"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KH (Khairudin)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, dari Jakarta, Senin (2/12).
Khairudin merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama, yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Rita Widyasari. Khairudin juga merupakan mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara.
Keduanya diduga menerima suap dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD, selama Rita menjabag sebagai bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Uang yang diterima keduanya diperkirakan mencapai nilai sekitar Rp436 miliar. Namun, Rita dan Khairudin diduga telah memindahkan sebagian harta hasil korupsi itu dalam berbagai bentuk.