Eks Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Temenggung, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Utara pada Kemendagri tahun anggaran 2011.
"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Plt juru bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Alinea.id di Jakarta, Selasa (12/5).
Belum diketahui apa yang akan menjadi fokus penyidik dalam pemeriksaan kali ini. Ini merupakan pemeriksaan pertama Temenggung dalam kasus pembangunan kampus IPDN. Sebelumnya, ia pernah diperiksa KPK untuk perkara fugaan korupsi pengadaan KTP-el pada 9 Juli 2018.
Adapun Dudy, diyakini tidak bertindak seorang diri. Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Adi Wibowo, serta Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Dono Purwoko, turut serta melakukan praktik rasuah dalam pembangunan gedung IPDN tersebut.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dua pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, tahun anggaran 2011.