Nasional

KPK periksa Emirsyah Satar terkait kasus suap

"Yang berkaitan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka."

Rabu, 10 Juli 2019 12:19

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Sedianya, dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di perusahaan pelat merah tersebut.

"Yang berkaitan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Rabu (10/7).

Selasa (9/7) kemarin, lembaga antirasuah telah melakukan pemeriksaan terhadap bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini. Namun, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap 1,2 juta Euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar, serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce. Pemberian itu dalam rangka pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Diketahui, dia merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Achmad Al Fiqri Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait