Para saksi akan diperiksa untuk Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar yang telah berstatus tersangka.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Cianjur Tahun 2018.
Salah satu saksi yang dipanggil KPK adalah Kasubag Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, Roni Setiawan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM (Bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (7/1).
Selain Roni, KPK turut memeriksa Sekretaris Bupati Cianjur Deny Nugraha, dan dua PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Rudiansyah dan Taufik Setiawan.
KPK pertama kali menetapkan tersangka atas kasus suap ini pada 13 Desember 2018. Saat itu, penyidik KPK langsung meringkus empat tersangka sekaligus, terdiri dari Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Subandi (CS), kakak ipar bupati, Tubagus Cepy Sethady (TCS), dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin (ROS).