Dalam mengusut kasus suap kerja sama pengangkutan transportasi di bidang pelayaran, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi PT Pilog.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager PT Pupuk Indonesia Logistik (Persero) atau PT Pilog, Prasongko. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan transportasi di bidang pelayaran antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, (27/11).
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi PT Pilog. Teranyar, Direktur Utama PT Pilog, Budiarto yang dimintai keterangan oleh KPK pada Selasa (26/11). Namun, dia bungkam usai menjalani pemeriksaan.
Taufik terjerat dalam pusaran kasus ini setelah KPK mengembangkan perkara dugaan suap yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, Indung serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Taufik diduga kuat mengetahui dan menyetujui uang suap kepada Bowo agar PT HTK dapat menjalin kerja sama transportasi di bidang pelayaran dengan PT Pilog. Padahal, kontrak kerja sama kedua perusahaan itu telah diputus.