Hasbi Hasan dan Dadan Tri telah menyatakan akan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, dan pengusaha Dadan Tri Yudianto hari ini (Rabu, 24/5). Keduanya bakal diperiksa sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, keduanya akan memenuhi panggilan. "Sesuai dengan konfirmasi yang disampaikan para tersangka pada tim penyidik, benar para tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).
KPK sejatinya mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan dan Dadan Tri pada 17 Mei 2023. Namun, keduanya tidak hadir. KPK pun meminta mereka kooperatif dan memenuhi janji menjalani pemeriksaan.
"Kami ingatkan para tersangka dimaksud, kooperatif hadir sesuai dengan komitmen yang disampaikan tersebut," ujar Ali.
Diketahui, KPK menetapkan satu pejabat MA dan pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dengan demikian, total 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara tersebut.