Dalam kasus ini negara mengalami kerugian Rp26 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013. Sejumlah saksi telah diperiksa guna mendalami perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan setidaknya sudah 81 saksi yang telah diperiksa KPK. Mereka terdiri atas berbagai unsur di antaranya Sekwan DPRD Kota Bandung, pensiunan PNS, pihak swasta atau wiraswasta, dokter, ibu rumah tangga, lurah, buruh, dan petani. Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Jawa Barat.
"Secara Simultan, penyidik bersama tim ahli Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPK RI melakukan pemeriksaan fisik lapangan tanah yang terkait perkara. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi pemilik tanah dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat di kantor BPN Kota Bandung," kata Febri di Jakarta pada Senin, (15/7).
Febri mengungkapkan, pihaknya bersama tim auditor BPK fokus mendalami kerugian negara terkait selisih harga riil yang diterima pemilik tanah dengan yang dibayarkan oleh Pemkot Bandung dalam proyek pengadaan tanah untuk RTH pada tahun 2012 dan 2013.
"Penyidik bersama tim ahli auditor BPK fokus terhadap unsur kerugian negara dengan mendalami selisih harga riil yang diterima warga pemilik tanah dengan yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bandung," ujarnya.