Widiarto rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Widiarto, Selasa (15/1).
Widiarto rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR.
KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yang merupakan staf Pengembangan SPAM bernama Agustina Suparti.
Kedua saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo Lily Sundarsih (LSU).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LSU," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (15/1).