Penyidik KPK juga memintai keterangan dua PNS PUPR Bogor yakni, Aldino Putra Perdana dan Rizki Akbar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 dengan tersangka Anthon Merdiansyah (ATM) Cs.
Plt jubir KPK Ali Fikri mengatakan, saksi pertama adalah Susmanto selaku Ketua DPRD Kabupaten Bogor 2019-2024 yang dimintai keterangan terkait mekanisme penyampaian laporan hasil audit oleh BPK Perwakilan Jabar pada Pemda Bogor. Penyidik KPK juga memintai keterangan dua PNS PUPR Bogor yakni, Aldino Putra Perdana dan Rizki Akbar.
“Kedua saksi (Aldino dan Rizki) hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka ATM dkk sebagai Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar untuk mengondisikan berbagai temuan di beberapa proyek pada Pemkab Bogor,” kata Ali dalam keterangan, Kamis (28/7).
Sebagai informasi, Anthon merupakan salah satu pegawai BPK perwakilan yang menerima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin. Selain Anthon, adapula Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Mereka Tim dari BPK Jabar yang bertugas mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.