Nasional

KPK periksa Ketua PN Semarang terkait suap kepada hakim

Purwono diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap kepada hakim praperadilan

Jumat, 18 Januari 2019 14:12

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa. Purwono diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap kepada hakim praperadilan atas putusannya yang ditangani PN Semarang.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS).

"Penyidik hari ini memeriksa Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa sebagai saksi untuk tersangka LAS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/1).

Sebelumnya, pada tanggal 12 Desember 2018, KPK telah memeriksa Purwono sebagai saksi untuk tersangka Lasito. Usai diperiksa saat itu, Purwono memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait dengan materi pemeriksaan yang dijalaninya.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih mendalami pengetahuan para saksi yang dipanggil terkait dugaan aliran suap kepada hakim dan sumber dananya. Lasito selaku hakim pada PN Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

Tito Dirhantoro Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait