KPK menjadwalkan pemeriksaan enam orang saksi hari ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis, untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW.
Viryan yang tiba di Gedung Merah Putih KPK mengenakan batik, dikawal sejumlah petugas. Kepada wartawan, dia mengaku akan dimintai keterangan ihwal proses penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.
"Yang akan disampaikan sesuai dengan apa yang kami perjuangkan selama ini, perihal penetapan calon terpilih, kemudian seputar pergantian antarwaktu yang sudah kami kerjakan kemarin," kata Viryan sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Viryan akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan salah satu tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful)," kata Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (28/1).