Lukas diharapkan dapat bersikap kooperatif di pemeriksaan selanjutnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil kembali Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Diketahui, Lukas menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Kamis (12/1) di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dilakukan setelah Lukas selesai menjalani masa pembantaran penahanannya selama dua hari di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan dalam pemeriksaan perdana terhadap Lukas semalam, baru ditanyakan hal-hal yang bersifat normatif. Namun, upaya penggalian informasi lebih lanjut juga akan ditanyakan dalam pemeriksaan berikutnya.
"Untuk pemeriksaan berikutnya, kami juga akan segera jadwalkan. Dijadwalkan minggu depan, kami akan kembali hadirkan yang bersangkutan, baik itu sebagai saksi maupun tersangka," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/1).
Disampaikan Ali, pemeriksaan Lukas dalam kapasitasnya sebagai saksi ini dilakukan untuk berkas perkara atas nama tersangka Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP). Oleh karenanya, Lukas diharapkan dapat bersikap kooperatif di pemeriksaan selanjutnya.