Tujuh anggota DPRD Kota Malang diperiksa sebagai tersangka suap pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh anggota DPRD Kota Malang dalam penyidikan lanjutan tindak pidana korupsi suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, hari ini, Kamis (21/6).
Tujuh anggota DPRD Kota Malang itu adalah Abdul Hakim dan Tri Yudiani dari PDIP, Sulik Lestyowati dari Partai Demokrat, Imam Fauzi dan HM Zainuddin dari PKB, Syaiful Rusdi dari PAN, serta Bambang Sumarto dari Partai Golkar.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tujuh anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Ketujuh anggota DPRD tersebut ditangkap KPK bersama dengan 11 anggota DPRD Kota Malang lain dan Walikota Malang Moch Anton, pada Maret lalu. Sebelumnya, pada Agustus 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.
M Arief Wicaksono diduga menerima fee sebesar Rp 700 juta dari tersangka Jarot Edy Sulistyono. Arief kemudian membagi-bagikan uang sebesar Rp600 juta kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.