Pemeriksaan terhadap Lukman Neska merupakan kali pertama setelah dirinya dicekal oleh KPK selama enam bulan ke depan sejak 2 September 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemegang saham SIAM Group Holding, Lukman Neska, terkait kasus suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Sevice Pte. Ltd (PES).
Lukman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency. Dia dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bambang Irianto, mantan Managing Director PES.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO (Bambang Irianto),” kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta pada Kamis, (7/11).
Pemeriksaan terhadap Lukman Neska merupakan kali pertama setelah dirinya dicekal oleh KPK selama enam bulan ke depan sejak 2 September 2019.
KPK diketahui tengah menelusuri aliran uang suap pada kasus yang lebih dikenal dengan sebutan mafia migas itu. Bukan tidak mungkin, KPK akan menelusuri dan menjalin kerja sama dengan otoritas negara lain guna membongkar kasus suap perdagangan minyak tersebut.