Terkait kasus dugaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Edward Taufan Panjaitan, terkait kasus dugaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (6/12).
Itu merupakan kali kedua Edward diperiksa oleh penyidikbKPK, setelah sebelumnya dia dimintai keterangan pada Rabu (25/9). Dalam mengusut perkara itu, Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas juga telah dimintai keterangan pada Kamis (5/12).
Dalam perkaranya, Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI bersama atasannya, Imam Nahrawi pada Rabu (18/9).
Imam diduga kuat telah menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp26,5 miliar. Uang itu diterima melalui asisten pribadinya, Ulum dalam dua penerimaan pada rentang waktu yang berbeda oleh para tersangka sebelumnya.