KPK akan periksa Kepala Dinas PUPR Kepri dan Kepala Bina Marga Dinas PUPR.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPR) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Abu Bakar dan Kepala Bina Marga Dinas PUPR dan Pertanahan Provinsi Kepri Hendrija.
Keduanya akan dimintai keterangan perkara suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepri yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NBU (Nurdin Basirun)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Kamis (3/10).
Dalam kasus itu, Nurdin diduga kuat telah menerima sejumlah uang dari pihak swasta, yakni Abu Bakar dan Kock Meng. Adapun uang yang masuk ke kantong politikus Partai Nasdem itu sebesar 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta.
Disinyalir uang itu untuk memuluskan izin untuk pembangunan resor dan kawasan wisata pulau reklamasi. Uang tersebut diserahkan baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya, Edy Sofyan.