Tim penyidik juga menggali keterangan terkait materi vonis penjara lima tahun yang dijatuhkan terhadap Budiman oleh Gazalba.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan dari Budiman Gandi Suparman terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Budiman merupakan pihak yang dijatuhi vonis oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Budiman didalami keterangannya dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara tersebut, hari ini (24/1).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kronologi perkara pidana pemalsuan dengan saksi sebagai pihak terdakwa saat itu," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (25/1).
Selain itu, imbuh Ali, tim penyidik juga menggali keterangan terkait materi vonis penjara lima tahun yang dijatuhkan terhadap Budiman oleh Gazalba.
"Didalami juga terkait dugaan isi putusan yang dikondisikan tersangka GS (Gazalba Saleh)," ujar Ali.