Muhamad Ali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Human Capital Management (HCM) PT PLN.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT PLN (Persero) Muhamad Ali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Ali akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Human Capital Management (HCM) PT PLN.
Setibanya di KPK, tak banyak kata yang dilontarkan oleh Ali. Dia hanya mengatakan tidak ada perkembangan signifikan dalam kasus yang menimpa Sofyan. "Tidak ada," jawab Ali singkat, Senin (27/5).
Selain Ali, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lain untuk Sofyan Basir. Mereka adalah Dirut PT Pertamina Nieke Widyawati, Menteri ESDM Ignasius Jonan, tersangka Johanes Budi Sutrisno Kotjo, Sales Ritel PT Bahana Securitas Suwarti, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso, dan dari unsur swasta Muhisam.
Sofyan Basir menjadi tersangka keempat dalam perkara itu, menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah memvonis perkasa Kotjo, Eni Maulani dan Idrus Marham.