Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa satu orang saksi kasus suap mantan bupati Lampung Tengah Mustafa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa satu orang saksi kasus suap mantan bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saksi yang diperiksa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Satu saksi yang kami periksa hari ini, atas nama Rama. Ia seorang PNS Dinas Bima Marga Lampung Tengah," ujarnya di Jakarta, Senin (4/3).
Mustafa merupakan tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018.
Mustafa ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudh Simon Susilo.