Bortholomeus Toto diperiksa terkait kasus dugaan suap proses perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bortholomeus Toto. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap proses perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Kepala Pemberitaan Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (28/10).
Sejak ditetapkan tersangka pada 29 Juli 2019, Toto belum ditahan oleh lembaga antirasuah itu. Belum diketahui penyidik KPK akan langsung menahan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk itu atau tidak usai menjalani pemeriksaan.
Yang jelas, pada perkara ini Toto diduga telah mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan proses penerbitan surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT).
Uang tersebut diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian. Uang yang diberikan tersebut dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.