KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara Dzulmi Eldin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Medan, Wiriya Al Rahman. Wiriya sedianya diperiksa dalam perkara suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan untuk tahun 2019.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Medan, TDE (Tengku Dzulmi Eldin),” kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta Selasa (29/10).
Selain Wiriya, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yakni Staf Subag Protokoler Kota Medan, Uli Artha Simanjuntak alias Tata; ajudan Walikota Medan, Muhamad Arbi Utama, staf honorer Wali Kota Medan, Eghi Devara Harefa.
Kemudian dua pegawai honorer protokoler Kota Medan, M Taufik Rizal, dan Sultan Sholahuddin.
Kelimanya juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.
Sejauh ini, penyidik KPK juga masih menelusuri proses pencairan dana untuk perjalanan dinas ke luar negeri Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin. Proses penelusuran itu dilakukan melaui pemerikaaan Asisten Pemerintahan dan Sosial Kota Medan, Musaddad pada Kamis (24/10).