Sukiman merupakan mantan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tenaga ahli Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Suherlan. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017 sampai 2018.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUK (Sukiman),” kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (12/11).
Itu bukan kali pertama Suherlan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Sukiman. Tempat tinggal Sukiman di Apartemen Kalibata City juga pernah digeledah oleh penyidik pada 26 Juli 2018. Dari tempat itu, KPK menyita satu unit mobil Toyota Camry.
Selain menjadi tenaga ahli, Sukiman merupakan mantan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah karena diduga telah menerima uang Rp2,65 miliar dan US$22 ribu dari mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
Kasus tersebut terungkap bermula saat Natan bersama pihak rekanan meminta bantuan kepada pegawai Kementerian Keuangan untuk dimuluskan proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Permintaan bantuan itu kemudian diteruskan oleh pegawai Kemenkeu kepada Anggota DPR RI Sukiman.