Ketiga tersangka tersebut adalah pegawai kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka kasus suap terkait penyidikan tentang penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan kantor Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2019.
Mereka adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat.
"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka pada ketiga orang tersebut setelah melakukan giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (27/5) hingga Selasa (28/5) dini hari.
KPK menduga tersangka Kurniadie dan Yusriansyah telah menerima suap sebesar Rp1,2 miliar untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis. Uang tersebut diberikan dari Liliana selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan.