Pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Batu, Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu 2011-2017.
"Hari ini (24/3), pemanggilan pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Batu, Jawa Timur," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Ali menyampaikan, selain Dewanti lembaga antirasuah bakal memeriksa juga Yunedi selaku sopir wali kota. Tak hanya dia, Direktur PT Tiara Multi Teknik, Yusuf, dan Direktur PT Borobudur Medecon, Ferryanto Tjokro, juga hendak diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan kasus eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, yang terseret perkara suap. Di tingkat kasasi awal 2019, hukuman Eddy diperberat Mahkamah Agung (MA) dari tiga tahun menjadi lima tahun enam bulan bui.
Eddy terjerat kasus suap pengadaan barang dan jasa lingkungan Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Eddy, eks Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, dan selaku pemberi, pengusaha Filipus Djap.